Bulukumba, Beranda. News-Bawaslu dan KPU Kabupaten Bulukumba terancam digugat jika menetapkan pasangan Petahana A.Muchtar Ali Yusuf-H.Andi Edy Manaf sebagai peserta di Pilkada Bulukumba
“Kan penetapan calon tanggal 22 September. Kalau Petahana Utta-Edy sampai ditetapkan Bawaslu-KPU pasti terancam ada yang gugat itu,” Ucap Suandi Eksekutif Aliansi Demokrasi, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, kasus pelantikan ASN yang lalu jelas pelanggarannya. Bawaslu dan KPU harus jelih melihat pelanggaran yang diperjelas dengan pembatalan kembali pelantikan dan pengembalian jabatan ASN pada posisi semula

Also Read
“Saya kira pelanggarannya sudah jelas, tinggal Bawaslu dan KPU yang harus jelih dengan merujuk undang-undang pemilu dan aturan tentang mutasi ASN,” ujarnya.
Suandi menjelaskan bahwa tindakan A.Utta sebagai bakal calon petahana yang mengembalikan jabatan ASN dengan kedudukan semula tidak menghilangkan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon sebagaimana dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sama halnya prinsip hukum yang dianut dalam tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa
pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan sanksi pidana,” jelasnya.
Adapun argumentasi hukumnya adalah karena yang ingin diberikan sanksi administrasi kepada petahana sebagaimana dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah itikad buruknya
“Sehingga walaupun kemudian A.Utta-Edy Manaf sebagai bakal calon petahana telah mengembalikan kepada jabatan semula pejabat, namun itikad buruknya sudah terjadi,” ujarnya.
“Apalagi jika pembatalan tersebut bukan karena kehendak sendiri, tetapi karena takut pencalonannya di pilkada bisa terancam dibatalkan, maka semakin memperkuat adanya itikad buruk dari Petahana dalam kasus pelantikan 1ASN tersebut,” pungkas Suandi