Bulukumba, Beranda News-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bulukumba yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk proaktif memeriksa apakah diri mereka dan keluarga sudah terdaftar dalam daftar pemilih.
Hal ini penting agar setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, pada Rabu (18/9/2024).
“Masyarakat harus proaktif dan ikut berpartisipasi, khususnya dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024. Laporkan kepada Bawaslu dan jajarannya di tingkat bawah jika ada dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Also Read
Awaluddin juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Begitu pula jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum, atau jika terdapat elemen data yang tidak sesuai dan membutuhkan perbaikan. Tanggapan dan masukan masyarakat bisa disampaikan kepada KPU Bulukumba dan jajarannya, atau kepada Bawaslu dan jajarannya.
Bawaslu Bulukumba akan terus mengawal dan mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk pemutakhiran daftar pemilih.
“Pada proses rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan, Panwascam telah memberikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, seluruh masalah terkait daftar pemilih yang ditemukan oleh pengawas pemilu dapat diselesaikan sebelum pleno penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Bulukumba pada 21 September 2024,” jelasnya.