Jakarta.Beranda,News– Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan uji forensik. Pernyataan ini disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Presiden Jokowi.
“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Presiden Joko Widodo. Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Djuhandhani.

Also Read
Laporan tersebut sebelumnya menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.
Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Dari sana, penyidik menemukan sejumlah dokumen pendukung, antara lain STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi (KHS), surat keterangan praktik, dan ijazah asli. Seluruh dokumen telah melalui uji forensik dan dinyatakan identik serta valid.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan, ditulis menggunakan mesin ketik dan teknik cetak sesuai periode tahun 1985,” jelasnya.
Polri juga menambahkan bahwa TPUA sebagai pelapor tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Meski hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, Polri menyatakan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
“Kami masih fokus menuntaskan penyelidikan. Terkait potensi pertanggungjawaban hukum terhadap pelapor atas laporan yang tidak berdasar, hal tersebut bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun, hingga saat ini belum ada proses ke arah itu,” tandas Djuhandhani.

















