Polri Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ada Unsur Pidana

Dirman

Jakarta.Beranda,News– Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan uji forensik. Pernyataan ini disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Presiden Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Presiden Joko Widodo. Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Djuhandhani.

Laporan tersebut sebelumnya menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.

Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Dari sana, penyidik menemukan sejumlah dokumen pendukung, antara lain STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi (KHS), surat keterangan praktik, dan ijazah asli. Seluruh dokumen telah melalui uji forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan, ditulis menggunakan mesin ketik dan teknik cetak sesuai periode tahun 1985,” jelasnya.

Polri juga menambahkan bahwa TPUA sebagai pelapor tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, Polri menyatakan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus menuntaskan penyelidikan. Terkait potensi pertanggungjawaban hukum terhadap pelapor atas laporan yang tidak berdasar, hal tersebut bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun, hingga saat ini belum ada proses ke arah itu,” tandas Djuhandhani.

 

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

BERITA

Desakan Penutupan Pabrik Porang di Bululumba Muncul, Sam Prakoso: Pemerintah Jangan Mencoba Khianati Petani

BULUKUMBA, Beranda.News – Meningkatnya desakan dari sejumlah pihak untuk menutup pabrik porang di Kabupaten Bulukumba mendapat respons dari Ketua Majelis ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

BERITA

Muallim Tampa Racing Team Sabet Juara Umum di SSCP Bira 2025

BULUKUMBA, Beranda.News— Muallim Tampa Racing Team berhasil keluar sebagai juara umum dalam ajang Sulsel Super Championship Prix (SSCP) yang digelar ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

Tinggalkan komentar