BULUKUMBA,BERANDA.News-Kasus korupsi pengadaan kapal nelayan GT 30 melibatkan anggota DPRD Bulukumba Yang Baru saja di lantik menjadi Pengganti Antar waktu (PAW) DPRD dari partai demokrat, HM.Sabir, kasusnya segera akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Tirtha Massaguni saat ditemui di kantornya, Rabu (3/0302021)
Menurut dia, kasus korupsi yang menyeret anggota Dewan HM.Sabir itu telah cukup bukti, yakni dua alat bukti.

Also Read
“Secara Hukum kasus Korupsi yang menyeret Bapak HM.Sabir bukti sudah lengkap, dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti dan rencananya minggu ini segera dilimpahkan ke PN tindak korupsi Negeri Makassar untuk gelar perkara, Jelas Tirtha
Terkait pernyataan Wakil Ketua DPC partai Demokrat Bulukumba Firman Gani, yang mengatakan tersangka terdzolimi, kata Tirtha, tidak ada yang terdzolimi, ini murni perkara penegakan hukum dan sudah memenuhi unsur di proses.
Lebih jelasnya, Lanjut dia, HM.Sabir dalam kasus ini, dia sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan dia juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Bertanda tangan dalam kontrak kerja. ” tentunya kewenangan dan keterlibatan tersangka dalam kasus ini jelas. Apalagi pada saat itu pak sabir menjabat sebagai kepala dinas kelautan dan perikanan Bulukumba.Urainya.
Lanjut Tirtha menjelaskan, proses hukum HM.Sabir lambat karena adanya administrasi yang perlu dilengkapi dan adanya tersangka berstatus DPO.
Namun masalah tersangka DPO tersebut akan menjadi teknis jaksa penuntut untuk melihat kepastian hukumnya, yang jelas berkas tersangka M.Sabir tinggal menunggu perampungan untuk dilimpahkan ke PN makassar, yang rencananya minggu ini dikirim. Jelasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan kapal nelayan GT 30 telah berproses sejak tahun 2013 dan pelaku tersangka pada tahun 2016 silam dengan taksiran kerugian negara sekitar 300 juta. (Dir)