Bulukumba, Beranda.News— Ratusan massa aksi yang tergabung dari keluarga dan simpatisan korban tabrakan maut di Kajang, Bulukumba, mengepung Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba, Selasa siang (5/8).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku penabrakan, yakni hanya 1 tahun 6 bulan penjara, meski dalam insiden tersebut dua korban meninggal dunia.
Massa mulai berkumpul sejak pukul 11.00 WITA dan menggelar aksi orasi di depan kantor kejaksaan. Situasi memanas saat massa membakar ban bekas di tengah jalan, dan sempat terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian dan petugas pemadam kebakaran yang berupaya memadamkan api.

Also Read
Ironisnya, pihak keluarga korban mengaku tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan. Mereka bahkan baru mengetahui putusan vonis setelah satu bulan berlalu. Kejaksaan, menurut pengakuan keluarga, hanya menghubungi untuk mengambil kendaraan korban.
“Kami baru tahu setelah sebulan vonis dijatuhkan. Sangat mengecewakan. Saya minta jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini dipecat saja, tidak berperikemanusiaan,” tegas Sida, orang tua korban Arianto, dalam orasinya.
Insiden kecelakaan tragis yang terjadi pada 27 Januari 2025 di Kecamatan Kajang itu merenggut nyawa Arianto, seorang pelaut yang baru tiga hari pulang dari pelayaran di Thailand, dan istrinya Sahrina, seorang bidan yang saat kejadian tengah mengandung anak pertama mereka.
Pihak keluarga menilai vonis tersebut tidak adil dan jauh dari rasa keadilan. Mereka menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Saat beberapa perwakilan massa melakukan mediasi dengan pihak kejaksaan, suasana semakin memanas karena tak ada titik terang yang dicapai. Massa sempat mencoba merusak pagar dan pintu kantor kejaksaan, namun berhasil dihalau oleh aparat keamanan yang bergerak cepat mengendalikan situasi.
Meski sempat memanas, aksi berhasil dikendalikan dan massa menyatakan akan terus bertahan hingga ada respons serius dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Namun Pihak keluarga menduga jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap dari pihak pelaku.
“Jaksa itu menerima suap. Masa pelaku divonis ringan dan kami sebagai keluarga korban sama sekali tidak dilibatkan dalam persidangan,” kata Sida dengan air mata menetes dan penuh rasa kecewa.

















