BULUKUMBA, Beranda.News-Tiga orang kolektor pembiayaan di perusahaan Federal International Finance (FIF) Cabang Bulukumba mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Pemberhentian tersebut disebut dilakukan melalui pesan di grup WhatsApp internal.
Ketiga kolektor tersebut masing-masing Husman, Hasbianto, dan Kaharuddin. Mereka selama ini bertugas sebagai kolektor pembiayaan di kantor FIF yang berlokasi di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Bulukumba.
Menurut keterangan mereka, pemberhentian disampaikan oleh kepala cabang Muhammad Arfah melalui percakapan di grup WhatsApp. Dalam pesan tersebut, mereka diminta untuk mengajukan pengunduran diri dan tidak lagi masuk bekerja.

Also Read
Para kolektor menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang mereka tandatangani. Mereka menyebut dalam perjanjian kerja terdapat mekanisme sanksi bertahap mulai dari SP1 hingga SP3 sebelum dilakukan pemberhentian.
“Hanya SP1 belum selesai kontrak dan seharusnya sesuai aturan SP3 baru di berhentikan sesuai isi kontrak perjanjian pekerjaan,” ujar salah satu kolektor, Kamis (5/3/2026).
Salah satu kolektor, Kaharuddin, mengaku telah bekerja selama sekitar tiga tahun di perusahaan tersebut. Ia berharap proses pemberhentian dapat dilakukan sesuai prosedur dan tidak secara sepihak.
Ia juga berharap perusahaan dapat menyelesaikan kontrak kerja terlebih dahulu sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Kami berharap pemberhentian itu tidak secara sepihak dan selesaikan kontrak baru di berhentikan. Dan memberhentikan secara manusiawi dan pakai perasaan, juga ikuti isi kontrak,” katanya.
Hal senada disampaikan Husman yang mengaku baru menandatangani kontrak kerja pada Januari lalu, namun juga ikut diberhentikan.
Ia menilai keputusan tersebut tidak adil karena kontrak kerjanya masih berjalan.
Sehingga Kontrak Pemberhentian hingga saat ini, Ketiganya Belum Menandatangani, Meski merekan mengaku dipaksa
Para kolektor juga mengungkapkan bahwa selama bekerja mereka bahkan kerap menutupi kekurangan pembayaran angsuran konsumen agar target perusahaan tetap terpenuhi. Salah satu kolektor disebut pernah menutupi kekurangan hingga Rp15 juta.
Merasa dirugikan, mereka berencana melaporkan persoalan tersebut ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Desnaker) agar hak-hak mereka sebagai pekerja tidak dicabut secara sepihak.
“Kami akan melaporkan hal ini kepihak Depnaker dan dinas sosial, agar hak kami sebagai pekerja tidak dicabut semena-mena,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang FIF Bulukumba, Muhammad Arfah, yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.














