ERANDA.News-Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pada proses penganggaran proyek irigasi 49 Milliar pada Dinas PSDA di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2017.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil SH, MH. Jumat (19/3/21)
Idil menjelasakan, Penetapan tersangka dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara dan hasilnya penyidik berkesimpulan kasus itu terbukti ada yang melakukan dugaan suap.

Also Read
“Dari Hasil gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AI. Bebernya
Penetapan tersangka sebagai mana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikit sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” Urai Idil
Tersangka diduga melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017 sebesar Rp49.819.000.000 miliar di Bulukumba
Yang dimana diketahui, hingga kini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi, di Kabupaten Bulukumba itu belum ada pekerjaan.(**)
Sumber: Upeks.co.id