BULUKUMBA,BERANDA.News-Seorang Pria Berinisial IH anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, disoroti oleh penggiat anti korupsi karena merangkap jabatan
Seperti yang dikatakan salah satu penggiat Anti Korupsi Arif Dinata, IH Selain menjadi anggota BPD, dia juga merangkap sebagai Pendamping Program Harapan (PKH) Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba.
Sementara, menurut Arif, dalam regulasi yang ada, hal itu tidaklah dibenarkan. Ia menjelaskan, dalam Peraturan Kemensos Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

Also Read
Dan tunjangan untuk BPD bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Asalnya dari APBN, dan tunjangan pendamping PKH bersumber sama dari dana APBN.
Dimana adanya rangkap jabatan tersebut merupakan pelanggaran, karena anggaran dobel atas tunjangan yang diterima, Gaji dobel berasal dari APBN tersebut, bisa memunculkan masalah dan sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran negara. Padahal dalam klausul dan ketentuan, pendamping PKH itu tidak boleh merangkap pekerjaan atau rangkap jabatan. ” kata Arif Dinata
Bahkan, Arif mengaku sudah beberapa kali menyampaikan hal tersebut ke dinas terkait Yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba untuk ditindaklanjuti.Namun, hingga saat ini blm ada realisasi atas hal tersebut.
“Dan sebagai hasil temuan, tentu kami kordinasikan dahulu dengan dinas terkait, namun jika memang tidak ada upaya atas hal tersebut, maka kami akan coba melakukan persuratan secara resmi ke pihak pemerintah daerah dalam hal ini bupati, dan DPRD untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Bulukumba yang dikonfirmasi lewat telpon seluler tidak menjawab (Dir)