BULUKUMBA, BERANDA.NEWS- Polemik pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus berlanjut.
Sejak awal, pembangunan SPBU ini menjari sorotan.
Pasalnya, warga sekitar pembangunan SPBU menolak pembangunan itu dengan alasan pencamaran lingkungan.

Also Read
Buntutnya, warga tidak menandatangani izin tetangga atau HO.
Namun, meski tak mengantongi izin, proses pembangunan terus dilakukan dan hingga saat ini sudah rampung.
DPRD Bulukumba juga sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas hal ini.
Bahkan tidak adanya Amdal Lalulintas tak lepas dari sorotan anggota dewan.
Namun, hingga kini tak ada hasil. Parahnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) malah terbit dari lembaga Online Single Submission (OSS).
Salah satu warga bertetangga dengan SPBU di Jl Dr Samratulangi, HM Natsir Tjais, mempertayakan terbitnya SIUP tersebut.
Bagaimana bisa, kata dia, izin SITU dan SIUP bisa terbit, tanpa adanya persetujuan warga yang berbatasan langsung dengan SPBU tersebut.
Padahal persetujuan itu sebagai persyaratan dikeluarkannya izin gangguan.
Kalaupun pihak Pemilik SPBU beralasan menggunakan Aturan Omnibuslaw yang baru, dimana dalam aturan itu dihilangkan persetujuan tetangga,
Menurut H.Natzir itu keliru.
Sebab permasalahan ini sudah bergulir sejak tahun 2019, jadi harus menggunakan UU yang masih lama
“Saya memperkarakan masalah persetujuan tetangga sejak tahun 2019 sampai saat ini belum ada kesepakatan, kok bupati baru langsung setujui penerbitan izin usaha melalui OSS yang telah terintegrasi secara elektronik,” sesalnya, Kamis (22/4/2021).
Natsir dalam kasus perkara ini merasa dirugikan dan hak sebagai warga negara di rampas.
Sebab, persetujuan tetangga menjadi penting karena bangunan SPBU sangat rawan dan mudah sekali terjadinya ledakan dan kebakaran.
Sehingga dengan adanya persetujuan warga sekitar, warga dapat berpartisipasi lebih cepat apabila terjadi sesuatu dengan SPBU tersebut.
Ia menilai pengusaha pemikik SPBU ini, H.Hamzah seperti mendapatkan pelayanan istimewa dari pemerintah kabupaten Bulukumba.
Aset pemerintah daerah dikorbankan yakni median jalan, di bongkar demi kelancaran kendaraan keluar masuk SPBU itu.
Walaupun dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Bulukumba yang hingga saat ini juga masih berpolemik.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, Hamdani Kamal, yang dikonfirmasi menjelaskan, soal perizinan pembangunan sudah sesuai dengan prosedur.
Terkait dengan izin HO, Ombudsman RO Perwakilan Sulsel, kata dia, sudah mengeluarkan bahwa tidak ada ditemukan malladministarasi dalam pembangunan SPBU itu.
“Kalau izin HO sudah dijawab oleh surat dari Ombudsman RI,” kata Dani, sapaannya.
Terkait dengan Amdal Lalulintas, kata dia, pelaku usaha bersedia membuatnya, namun terkendala di Sumber Daya Manusia (SDM).
Karena tim penilai Amdal Lalin belum ada, dan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnisnya belum siap.
“Tapi pada prinsipnya semua pelaku usaha bersedia membuat Amdal Lalin. Kalau disepanjang jalan jalur dua itu, bukan hanya SPBU yg harus membuat Amdal Lalin. Karena di Permenhub 75 tahun 2015 yg kena aturan AMDAL lalin banyak jenis usaha di jalur dua,” pungkasnya. (Dirman)