Bantaeng, BERANDA,News- Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial SS (27) di Kabupaten bantaeng, Sulawesi selatan tega setubuhi anak dibawah umur.
Korban yang masih berumur 7 tahun tak lain adalah adik dari sang istri pelaku.
Menurut Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri mengatakan, korban digerayangi pelaku di kediamannya di jln. Mongisidi Kelurahan Bonto rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, Kamis, (24/12/2020) sekira pukul 15.30 wita.

Also Read
Dimana, kejadian tak senonoh itu bermula saat korban selalu menginap di rumah kakaknya berinisial HP di Kecamatan Bisappu. Antara pelaku dan kakak korban adalah sepasang suami istri.
Aksi bejat SS terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang kakak.
“Korban NR mengatakan kepada kakaknya bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku SS,” Ungkap Sandri dalam rilisnya, Sabtu (2/01/2021).
Mengetahui adik kandungnya disetubuhi oleh suaminya sendiri, korban kemudian dibawa oleh kakaknya menuju rumah sakit setempat untuk dilakukan perawatan medis dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di kediamannya
Unit resmob Bantaeng pun langsung menuju tempat yang telah di tunjukkan oleh informan dan benar pelaku Sementara berada di rumah tersebut.
“Menurut informasi, Pelaku sementara berada di rumahnya, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Bantaeng,” ungkapnya.
Saat diamankan, polisi mendapatkan sebilah sajam jenis taji di badan pelaku. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
“Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya.