Oknum Bidan PKM Bontonyeleng Diduga Meminta Pembayaran Surat Rujukan BPJS Manual Kepada Pasien Ibu Hamil

Admin BN

BULUKUMBA,BERANDA.NEWS-Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Atau puskesmas Bontonyeleng, kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba diduga ada oknum bidan meminta pembayaran surat rujukan BPJS manual kepada pasien ibu hamil

Hal itu di ungkapan keluarga pasien, Muh.Irzal warga Desa Somba Palioi, Kecamatan Kindang, Bulukumba

Dimana keluarganya masuk pada hari sabtu tanggal 31 Juli 2021 di puskesmas Bontonyeleng ingin melahirkan

Namun setelah melalui beberapa pemeriksaan, pihak puskesmas Bontonyeleng merujuk keluarganya kerumah sakit RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba

Hanya saja, saat ingin di rujuk, salah satu bidan yang bertugas saat itu mempermasalahkan data identitas pasien, data KTP dan Kartu KIS berbeda

Sehingga dipersulit, Surat rujukan BPJS itu bisa diberikan kepada pasien jika membayar RP 300 ribu, itupun rujukan BPJS manual bukan online

“Keluarga kami ingin di rujuk kerumah sakit, tapi salah satu bidan menahan surat rujukan BPJS itu, katanya data KTP dan KIS berbeda, bisa diberikan kalau bayar 300 ribu, itupun disampaikan dengan nada memaksa.

Saya kasih ki surat rujukan tapi bayarki sewa ambulance dan surat rujukan 300 ribu” kata Irzal meniru Perkataan bidan bertugas saat itu”

sempat kami minta agar data itu di cocokkan di aplikasi, Karna data itu sudah lama di ubah di aplikasi JKN Mobile, Apalagi saat ini rujukan sudah sistem online, namun salah satu bidan yang bertugas enggan mau mencocokkan di aplikasi. Hanya menyuruh ke kantor BPJS minta surat keterangan.

Karena keadaan urgen, iapun bersama keluarganya tak ingin berdebat panjang, uang itupun diberikan kepada bidan itu

Namun sesampai di Rumah sakit, lanjut Irzal, data yang dipermasalahkan pihak puskesmas tidak di permasalahkan pihak rumah sakit, karena data secara onlinenya sudah cocok

Bahkan, iapun mengaku, Saat berkordinasi dengan pihak BPJS, pihak BPJS menyarankan meminta kembali uang yang Rp.300 Ribu itu.

“Tidak ada dibayar kalau surat rujukan BPJS, sekarang ini surat BPJS sistem online dan data pasien bersangkutan sudah di ubah di aplikasi, jadi kita minta kembali itu uang, juga tak usah bawah keterangan yang diminta pihak puskesmas secara manual, karena di aplikasi sudah jelas tertera data pasien, sudah benar datanya. apalagi pelayanan BPJS sudah online, kata irzal meniru perkataan pihak BPJS saat berkordinasi.

Merasa ada yang janggal, Irzal pun mendatangi kembali puskesmas Bontonyeleng dengan niat mempertanyakan soal uang yang diminta oleh oknum bidan, iapun datang tanpa membawah surat keterangan dari BPJS yang diminta bidan itu, uang 300 ribu itupun langsung diberikan kepadanya

” Saya kepuskesmas Bontonyeleng mau tanyakan soal uang 300 ribu itu biar jelas dan mau sampaikan kalau pihak BPJS mengatakan data pasien sudah cocok di apliaksi, ehhh uang 300 ribu itu langsung dikasih tanpa banyak tanya lagi. Bebernya

Tambahnya, dia tidak permasalahkan soal uang Rp.300 ribu itu, cuman harus sesuai prosedur dan alasan yang jelas agar nantinya tidak ada lagi kasus yang sama terjadi, pasien dipersulit dengan prosuder yang tidak jelas. Ujar Irzal

Sementara itu, kepala puskesmas Bontonyeleng, Lukman, S.Kep, Ns, membatah pihaknya meminta uang kepihak keluarga pasien dengan alasan berkas bermasalah dan sebagai pembayaran surat rujukan ke rumah sakit

Hanya saja” kata dia” pihaknya hanya meminta uang 300 ribu sebagai jaminan

“Pihak kami hanya meminta uang jaminan 300 ribu, itu untuk surat keterangan dari BPJS bahwa data pasien sudah di ubah, nantinya surat keterangan itu di bawah lagi ke puskesmas lalu uang jaminan di kembalikan. Katanya

Lukman pun mengaku, telah menyampaikan kepada bawahannya, nantinya, jika mau meminta jaminan kepada keluarga pasien tidak usah lagi pakai uang cukup identitas, seperti KTP atu SIM motor.Jelasnya

Untuk diketahui, Surat rujukan BPJS merupakan surat pengantar tenaga medis yang bertujuan sebagai petunjuk pengobatan maupun pengobatan lanjutan dan ditujukan kepada dokter yang lebih kompeten.

Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, ada beberapa prosedur yang harus dlakukan. Salah satunya, mendapatkan surat dari Faskes Tingkat 1 (PKM) Atau Puskesmas, untuk kemudian dirujuk ke Faskes Tingkat II (Rumah sakit) Jika peserta BPJS harus ditangani lebih lanjut, maka Faskes Tingkat II akan memberikan surat rujukan untuk Faskes Tingkat III. (Dir)

 

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

Tinggalkan komentar