BULUKUMBA,BERANDA.NEWS- Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana diseluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual dan serentak dari Kantor Kemenkumham RI di Jakarta.
Pemberian remisi untuk Kabupaten Bulukumba digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba Jl. Ahmad Yani, selasa (17/8/2021).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf Bersama Wabup H. A. Edy Manaf S.Sos, Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal. S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Aminah Syam dan H. Patudangi Azis, para unsur Forkopimda, Pj Sekda, serta sejumlah Kepala OPD.

Also Read
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bulukumba yang mendapat Remisi di hari HUT RI ke 76 Sebanyak 219
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Syarifuddin Nakku menjelaskan secara rinci untuk remisi satu bulan diberikan terhadap 35 napi, remisi dua bulan 17 napi, remisi tiga bulan 75 napi, remisi empat bulan 50 napi, remisi lima bulan 35 napi dan remisi enam bulan 7 orang napi.
Menurut pengakuannya, napi yang diberikan remisi tentu memiliki syarat, Diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan mengikuti program pembinaan
“Ada kriteria dalam pemberian remisi napi, seperti berkelakuan baik, disiplin dan benar benar mengikuti pembinaan lembaga pemasyarakatan serta ada perubahan tindakan
Sementara itu, kata Syarifuddin Nakku, napi yang belum dapat remisi sebanyak 272 orang terdiri atas tahanan 60 orang, napi korupsi 3 orang, belum menjalankan masa tahanan selama enam bulan sebanyak 92 orang dan terkait PP nomor 99 tahun 2012 atau belum ada Justice Collaborator (JC) sebanyak 117 orang. Sehingga isi Lapas Bulukumba sebanyak 491 orang.
“Ada beberapa narapidana yang tidak mendapatkan remisi di HUT RI kali ini karena tidak bersyarat, namun itu tidak merugikan mereka, karena tahun depan mereka akan dapatkan dengan pengurangan masa tahanan yang sama dengan napi yang mendapatkan remisi.
Selain itu, salah satu narapidana yang mendapatkan remisi, Andika, mengungkapkan rasa syukur karena mendapatkan remisi dan minggu depan telah bebas
” Saya bersyukur dan bahagia karena telah mendapatkan remisi dan insya allah minggu depan akan dibebaskan.
Narapidana kasus narkoba ini mendapatkan remisi 5 bulan dan telah menjalani masa tahanan 4 tahun dua hari
Iapun berpesan kepada semua orang diluar sana, jangan coba coba menggunakan narkoba, kalau tidak ingin sengsara dalam bui
“Saya berpesan kepada saudara saya yang ada diluar sana jangan sekali kali menggunakan narkoba, tidak ada untungnya, hanya menyesengsarakan dan merusak tubuh.curhatnya.
Setelah keluar, tambahnya, ia mengaku akan berusaha membuka usaha mandiri untuk mengubah hidupnya lebih baik
“Banyak pelajaran dan ilmu yang saya dapat di dalam penjara, membuka pola fikiran saya untuk usaha, agar dapat hasil yang berkah. Ujarnya (Dirman)