BANTAENG, BERANDA.News- Seorang Ayah, AS (55) warga kelurahan Letta, Kabupaten Bantaeng, mengaku telah mendatangi Polres Bantaeng untuk melakukan pengaduan atas dugaan anaknya yang berinisial R (16) telah dibawa lari oleh seorang laki laki.Hal itu Sesuai keterangan Kakak R. Bahkan ia menyebut Laki laki yang membawah adiknya berinisial AJ (24) warga jalan sungai Bialo, Kelurahan Lembang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Iapun mengaku ayahnya (AS) ,,Telah menerima bukti surat aduan dari Polres Bantaeng pada hari Rabu, (6/1/2021).
Dia menjelaskan kalau pernah menerima telepon dari pihak laki-laki yang mengaku teman pelaku (AJ) tentang keberadaan anak perempuannya itu sedang bersama laki laki AJ di suatu tempat yang sudah dikantongi alamat keberadaannya sesuai dalam aduan.

Also Read
Keesokan harinya, cerita Kakak R, kembali menerima telepon dari perempuan yang mengaku bernama Tati untuk meminta orang tua R agar memberikan restu agar anak perempuannya itu dinikahkan dengan lelaki AJ.
Iapun mengaku tidak begitu mengenal AJ, namun Dia mencurigai saling mengenal. Hal ini dibuktikan adanya pertemanan keduanya pada media sosial (FB).
“Adik saya kenal di Akun Facebook dan Akun FB adik saya tidak aktif lagi”, Katanya
Sementara itu, Ayah R tetap ngotot untuk tidak mau anaknya menikah karena masih sangat berharap dapat melanjutkan pendidikan untuk masa depannya dan Anaknya masih dibawah umur.
“Saya tidak rela pak’.
karena anak saya masih dibawah umur, Dan lagian Masih sekolah”, Kata AS Kamis, 7/1/2021,Dengah Nada Sedih.
AS mengaku anaknya meninggalkan rumah untuk kerja kelompok pada hari Selasa, 5 Januari 2020 sekira Pukul 07.00 WITA.
Dia menjelaskan kalau anak keduanya dari tiga bersaudara itu masih duduk dibangku sekolah.
Keesokan harinya AS mengaku menerima telpon lewat kakak R kalau anaknya R berada di suatu tempat bersama laki laki berisial AJ
AS juga mengakui pernah menerima telepon langsung dari anaknya R, agar mendapatkan restu bisa menikah dengan Lelaki AJ karena sudah terlanjur meninggalkan rumah dan pergi dibawa laki laki AJ.
“Anak saya itu melarang sayat melapor di polisi, Jika saya melapor maka anak saya itu akan meninggalkan tempatnya saat ini. (Agar mempermudah kerja polisi, Alamat dirahasiakan)
Orang Tua R tidak bergeming dengan ajakan tersebut, Sehingga memutuskan untuk mendatangi Polres Bantaeng melaporkan prihal kejadian yang dialaminya. Dan juga sangat mengharapkan pihak kepolisian agar dapat membantu mencari agar anaknya itu bisa kembali
Terpisah, kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus, SH. Dia membenarkan adanya aduan tersebut.
“Tentunya berdasarkan aduan tersebut Polisi sudah bisa mengambil tindakan”, jelas kasat Reskrim.
Tentang tindakan, menurutnya akan melakukan kajian atau langkah langkah yang akan diambil.
“Jika memenuhi semua unsur-unsur hasil penyelidikan maka polisi secepatnya akan melakukan penangkapan”, Jelas Kasat Reskrim (Dirman)