Bulukumba, Beranda News – Pengawas Kacabdisdik wilayah V memanggil 4 guru SMK I terkait kinerja dan kehadiran yang dianggap terkesan pilih kasih dan perlakuan tidak adil kepada 4 guru
Bagaimana tidak, diantara beberapa guru yang ada di SMK I hanya 4 orang terpanggil klarifikasi soal kinerja, padahal ada beberapa guru yang lebih parah atau malas tapi tidak terpanggil
Pemanggilan 4 guru itu terkesan jelek atau kinerjanya buruk dan akan menjadi catatan penilaian karirnya kedepan

Also Read
Seperti yang di ungkapkan salah satu guru AW, mengatakan hanya dirinya dan 3 orang rekannya yang terpanggil Kacakdis klarifikasi kinerja. Sedangkan ada guru yang malas tapi tidak terpanggil, ini kan ada apa?
“jangan mengambil keputusan berdasarkan laporan sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,
” Saya secara pribadi tidak menerima dikatakan kurang dalam mengajar padahal menurut saya pribadi sudah optimal dalam mengajar, sementara ada guru yang memang malas ngajar malah didiamkan, tidak dipanggil, ini tidak adil. Tutur AW
Menurutnya, Keberadaan pengawas sekolah meski seperti silent actor, tidak berarti pengawas dapat mengambil penilaian dan keputusan yang dapat merugikan seorang guru dalam menjalankan tupoksinya.
“Seorang pengawas juga harus adil dan bijak dalam memberi penilaian terhadap guru, karena keputusan yang diambil akan berpengaruh terhadap kinerja seorang guru. Ujar AW
Lanjutnya, Demikian pula Kepala sekolah berperan penting dalam melakukan pengawasan internal untuk memastikan apakah guru serta personel lainnya melaksanakan tugas dan tanggung- jawab sesuai dengan yang sudah ditugaskan.
Dalam hal ini Kepala Sekolah harus lebih dulu memberi pembinaan kepada para gurunya sebelum pengawas melakukan fungsi pengawasan di sekolah.tegasnya
Pengawas Kacakdis wilayah V Dr Imran Mappiare, saat dikomfirmasi oleh media ini, ia menyampaikan bahwa pengawas sekolah Cabang Dinas Pendidikan melakukan pemanggilan terhadap 4 guru karena dianggap kurang melaksanakan tugas pembelajaran tatap muka di sekolah
” Kita panggil 4 guru SMK I karna adanya laporan mereka malas masuk mengajar.katanya
Terkait laporan tersebut, Kepala Seksi Pembinaan SMK, Abd.Sattar, S.Pd.,MM, juga menanggapi bahwa pemanggilan tersebut hanya untuk memenuhi administrasi Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah yang harus ditingkatkan
” Pemanggilan 4 guru itu sesuai hasil Monitoring dan Evaluasi Pengawas Pembina.Ujarnya
Menurutnya, pemanggilan yang dilakukannya hanya untuk mengklarifikasi dan mengkroscek kebenaran adanya laporan dugaan mereka malas mengajar.
“Dan Alhamdulillah, keempat guru yang bersangkutan telah menyampaikan klarisifikasi atas laporan itu, bahwa mereka selama ini tetap melaksanakan tugas PBM sebagaimana mestinya,” katanya.
Selanjutnya terkait masalah administrasi proses pembelajaran yang dalam laporannya juga diduga tidak lengkap oleh Pengawas Pembina, Kacabdisdik minta kepada seluruh guru yang terlapor agar melengkapi seluruh administrasi PBM sebagai bukti pertanggunjawaban kepada pemerintah.
Sementara Plt.Kepala Sekolah dikomfirmasi tidak memberikan jawaban yang dapat dijadikan acuan dalam mengambil keputusan dari persoalan ini, sampai berita ini dinaikkan.
Sekedar diketahui, Dalam ketentuan umum PermenPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 dijelaskan bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2) Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Apabila dikaji dari uraian tersebut pengawasan yang dimaksud relevan dengan makna supervisi. Secara semantik, supervisi adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar dan mengajar pada khususunya.