Bantaeng, Beranda.News– Sat Narkoba Polres Bantaeng telah mengamankan Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pengguna narkoba jenis sabu
Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi selatan 11 Mey 2022 waktu lalu
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid, mengatakan telah menangkap 3 orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu, ketiganya terciduk dalam satu rumah sedang pesta sabu

Also Read
Ketiganya berprofesi sebagai ASN, yakni NSY (40) SH (36 ) dan juga SSD (49 ).
“kita telah amankan tiga orang dalam satu tempat. Mereka adalah ASN di Bantaeng, yang sedang pesta sabu,” Ungkap Imran saat ditemui di ruangannya Kamis 19 Mey 2022
Lanjutnya, Pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat sedang terjadi pesta sabu salah satu rumah warga dijalan mawar, Kelurahan Pallantikang.Kecamatam Bantaeng
Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan penggrebekan, ketiga orang ASN ditemukan sedang pesta sabu, sehingga dilakukan penangkapan.
Tersangka NS adalah warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu. Sementara SH adalah warga Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng. Dan SSD adalah warga Jalan Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.
Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti, satu sachet cristal bening, 2 korek gas, satu batang sendok Sabu, satu buah bong, satu buah HL merk Oppo dan satu unit motor.
Pasal yang rencana diterapkan polisi, yakni pasal 112 pasal (1) sub pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.