Bulukumba, Beranda.News– Ketua Asosiasi Guru PPPK Bulukumba, Syamsul Irfan Fajri B. berharap Pemda segera serius mencari formulasi anggaran pendanaan gaji dan tunjangan Guru PPPK ditahun 2022.
Hingga saat ini, Guru PPPK Bulukumba yang lolos Tahun 2021 belum menerimah gaji, karena BKPSDM belum mengusulkan NIP PPPK ke BKN, dan mirisnya SK juga belum dikeluarkan.
Menurut Syamsul, seharusnya Pemerintah daerah Bulukumba serius memperhatikan nasib guru PPPK, Yang saat ini belum jelas.

Also Read
Sebagaimana amanat Surat Dirjen Perimbangan Keuangan perihal Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 dan ini ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
“Kalau misalkan Pemda mengatakan bahwa Surat Dirjen Perimbangan Keuangan ini ada setelah penetapan anggaran APBD 2022 yang ditetapkan bulan November 2021, maka saya katakan bagaimana dengan Permendagri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2022 yang ditetapkan dibulan Agustus 2021.
“Begitu juga, misalkan Pemda mengatakan kami baru tahu bahwa penggajian dibebankan pada APBD, bagaimana dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK.Ungkap Syamsul Senin 23 Mey 2022
Lanjut Syamsul, Pemerintah daerah mesti juga memperhatikan payung hukum yang tertuan dalam UU Nomor 6 tentang APBN tahun 2022, dalam Undang- undang itu di tetapkan Alokasi DAU T.A 2022. yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkan jumlah gaji ASN pada Instansi Daerah. Dan sebagaimana yang kita pahami berdasarkan UU ASN NO 5 Tahun 2014 bahwa ASN itu adalah PNS dan PPPK.
Tambahnya, Implikasi dari diterbitkannya beberapa payung hukum tentang pendanaan PPPK maka Pemda memiliki kewajiban untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK dan ini menjadi bagian dari belanja wajib pemerintah daerah.
Ditegaskan kembali oleh Kementerian Keuangan bahwa diharapkan kepada seluruh Instansi Daerah untuk melaksanakan realisasi penggajian PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Teman- teman guru PPPK yg telah dinyatakan lulus di seluruh kabupaten Bulukumba yg jumlahnya 840 orang itu berharap Pemda dan Pemerintah Pusat bersinergi & kompak dalam melaksanakan ketetapan yang berlaku sesuai perundang-undangan.
“Kami Guru PPPK adalah anak dari Pemerintah Daerah maka diharapkan selaku Induk untuk memprioritaskan kesejahteraan guru yang menjadi bagian dari pengembangan, peningkatan sumber daya manusia para guru PPPK di Bulukumba. Harapnya