Bulukumba, Beranda.News– Masalah Tambang Ilegal selalu menjadi problem di tengah masyarakat Bulukumba. Namun pemerintah dan Kepolisian di anggap tak mampu menyelesaikan hal tersebut
Seperti tambang ilegal di desa Batukaropa dan Desa Bolulohe, kecamatan Rilau Ale, Tepatnya di sungai Ballantieng.
Warga sepakat menolak PT. Purnama melakukan aktivitas penambangan di sungai Balantieng, karena di anggap akan merusak lahan pertanian

Also Read
Hal itu disepakati saat pertemuan rapat antara warga dan pemerintah Desa dan pihak PT. Purnama di ruang rapat Kantor Desa Batukaropa
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Bulukumba, anggota DPRD Bulukumba dari komisi C, dari Unsur TNI – Polri.
Masyarakat beralasan ketika dilakukan pembiaran Penggerukan material di sekitar Sungai Balantieng, dampaknya air yang mengairi sawah akan kering dan merugikan petani
Penambangan juga akan membuat ekosistem alam rusak, menimbulkan longsor dan banjir.
Material alam yang menjadi kekayaan Desa hanya dinikmati sepihak oleh pengusaha dan warga hanya mendapat dampak buruknya
Beberapa warga pada forum tersebut menyampaikan, Hal demikian pernah terjadi saat PT. Prima Logam beroperasi menggeruk material di sungai Balantieng.
Pada saat itu, air Sungai Balantieng kering sehingga petani tidak bisa menggarap sawahnya.
Untuk itu, mereka mengatakan, mulai hari ini dan seterusnya kami nyatakan menolak PT. Purnama melakukan penambangan di Sungai Balantieng,” tegas mereka
Sementara itu, pihak PT. Purnama H. Asdar awalnya meminta kepada masyarakat agar diberi peluang untuk beroperasi mengeruk material di lokasi yang mereka beli dari PT. Prima Logam tersebut.
Dia beralasan bahwa tidak terbersit niatnya untuk merusak Sungai Balantieng bahkan bila diberi kesempatan beroperasi H. Asdar mengaku akan memberikan bantuan dan akan memperbaiki sungai tersebut.
Namun setelah mendapat teriakan penolakan dari masyarakat yang hadir, H. Asdar akhirnya legowo sepakat untuk tidak beroperasi mengeruk material di Sungai Ballantieng yang berada di Wilayah Desa Bulolohe dan Desa Batukaropa.
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian bahwa masyarakat menolak PT. Purnama mengeruk material di sungai Balantieng.