Bulukumba, Beranda.News – Oknum Polisi di Bulukumba, bantah melakukan penganiayaan kepada ibu hamil yang melaporkan dirinya ke Mapolres Bulukumba
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum oknum Polisi IE melalui konferensi pers yang digelar sesaat setelah melakukan upaya hukum yaitu praperadilan di pengadilan Negeri Bulukumba, dimana pihaknya menganggap tidak puas dengan proses hukum yang berjalan.
“Berdasarkan hasil advokasi kami sebagai kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti, dan terjadi kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bulukumba (Reserse Kriminal) karena klien kami tidak melakukan tindakan penganiayaan yang separah dikatakan oleh pelapor, seperti menampar dan membanting korban yang diduga sedang hamil” Kata Hardiyanto, SH., MH. Kuasa hukum IE. Saat Konferensi Pers Jumat 15 Juli 2022

Also Read
Pengajara Muda itu menjelaskan kronologis kejadian, bahwa di tempat peristiwa kejadian yang dilaporkan pelapor tepatnya di rumah panggung yang telah dibeli oleh terlapor di daerah kajang, saat itu hanya terjadi peristiwa cek cok dan saling tarik menarik antara klien nya dan si pelapor, tidak ada tindakan kekerasan yakni penamparan dan tindakan membanting, beberapa saksi yang melihat itupun membenarkan hal tersebut
Bahkan menurut dia, tidak ada bekas luka memar di wajah pelapor, seperti bukti visum yang diserahkan pelapor ke pihak polisi, hal itu dibuktikan dengan dokumentasi saat melapor ke Polres Bulukumba. Sembari kuasai IE memperlihatkan foto tersebut di depan para awak media.
“Klien kami juga membantah telah menampar dan membanting pelapor seperti yang disangkakan pelapor, hanya peristiwa tarik menarik, karena klien kami menyuruh pelapor turun dari rumah panggung yang telah dibeli dari orang tua pelapor,” sekedar diketahui pelapor dan terlapor Mantang pasangan suami istri.
Hal yang disayangkan juga menurut kuasa hukum, bahwa adik IE juga ditetapkan oleh Polres Bulukumba (Reserse Kriminal) padahal adiknya IS tidak sama sekali pernah kontak fisik dengan pelapor pada saat peristiwa tersebut terjadi.
“Kami juga pertanyakan, Kenapa IS(adik terlapor) ikut ditetapkan sebagai tersangka, padahal IE sendiri tidak pernah kontak fisik dengan pelapor, hanya saja pada saat peristiwa itu, IS melerai kakaknya IE dan tidak menyentuh pelapor, sehingga patut dipertanyakan ada motif apa sehingga ditetapkan pasal 170 ayat (1) Subs. Pasal 351 ayat )1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,”Tambah kuasa hukum IE.
Merasa tidak mendapat keadilan, lebih lanjut Hardiyanto mengatakan, kedua klien nya akan terus melakukan upaya hukum praperadilan, terkait tindakan Polres Bulukumba (Reserse Kriminal) yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,
“Kami menganggap Polres Bulukumba (Reserse Kriminal) tidak prosedural, termasuk tidak memberikan turunan BAP kepada kami untuk kepentingan pembelaan kepada klien kami, padahal kami sudah melayangkan surat, namun sampai saat ini tidak diberikan oleh penyidik” Tutupnya.