Bulukumba, Beranda.News – Anggota DPRD Kab. Bulukumba, H. Syamsir Paro, S.Sos, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 202 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041. Jumat 7 Oktober 2022
Berlangsung di Desa Padanloang, Kecamatan Ujung Loe. Dalam kegiatan tersebut, Syamsir Paro mengungkapkan Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Also Read
“Jadi Peraturan Daerah ini, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” Kata Legislator PAN, Syamsir Paro.
Lanjutnya seluruh masukan pada kegiatan Sosper tersebut, akan menjadi catatan kedepannya serta pusat Industri dan pengerajin diharapkan dapat jadi lebih berkembang.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Ujung Loe, Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bhabinkantibmas Desa Padangloang dan Danramil Kecamatan Ujung Loe, tokoh agama, pemuda serta masyarakat Desa Padangloang.