Bulukumba, Beranda.News – Wakil Ketua II DPRD Kab. Bulukumba, H. Patudangi, S.Sos melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Desa Seppang, Kec. Ujung Loe. Senin. 10 Oktober 2022
H. Patudangi, S.Sos dalam kegiatan ini mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perda perumahan dan kawasan permukiman serta mendukung upaya pembangunan dan pengembangan wilayah.

Also Read
“Perda ini meningkatkan daya guna dan hasil sumber daya alam bagi pembangunan perumahan, memberdayakan para pemangku kepentinga dan Menunjang pembangunan d bidang ekonomi sosial dan budaya,” Ucap H. Patudangi
Sementara itu, Kepala Desa Seppang, Samsir mengungkapkan, masyarakat Desa Seppang patut berbangga dengan dilaksanakannya sosialisasi perda ini, semoga dengan pelaksanaan sosialisasi perda ini masyarakat dapat mngetahuai dan menambah wawasan terkait perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Ujung Loe, Muh. Amir.S, Babinsa Muh. Irwan Nur, Bhabinkamtibmas, Andi Mansur, Kepala Desa Seppang, Samsir
Bagian Persidangan dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD, Andi ayu cahyani,SH,MHD Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertananahan, Andi Wardiman, SP, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Desa Seppang.