Bulukumba, Beranda.News – Anggota DPRD Bulukumba, Hj. Nuraidah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Desa Dampang, Kec. Gantarang. Selasa, 11 Oktober 2022
Dalam sosialisasi tersebut Hj. Nuraidah menyampaikan bahwa sosialisasi Peraturan Daerah tersebut untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kawasan pemukiman.
“Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang, terutama ruang untuk perumahan dan kawasan pemukiman, pembangunan wilayah yang di lakukan harusnya sejalan dengan pembangunan di sektor lain,” Ucap Hj. Nuraidah dari Fraksi PAN.

Also Read
Lanjutnya mengatakan, agar penyelenggara pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dapat berjalan optimal dan teroganisasai dengan baik, dengan adanya peraturan daerah kabupaten Bulukumba nomor 10 tahun 2021 tersebut.
Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dihadiri oleh Kapolsek Gantarang, Perwakilan Koramil Ganking, Kepala Desa Dampang, Bagian Hukum DPRD Bulukumba, Perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Serta Masyarakat.