BULUKUMBA,BERANDA.News– Izin tambang galian C (Pasir) yang berada dilokasi kampung Baru, Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba, dianggap keliru dan tidak sesuai dengan kesepakatan warga.
Dimana Izin Lingkungan lokasi tambang pasir yang dikeluarkan oleh dinas DPMPTSP bernomor: Kpts.18/IL-DPMPTSP/V/2020. Jelas bertentangan dengan kesepakatan warga.
Hal tersebut tertuan dalam lembar persetujuan warga, hanya menyetujui adanya penggerukan/pendalaman tambak, bukan menyetujui tambang galian C (Pasir) Beroperasi. dimana lembaran itu di tanda tangani warga berjumlah 13 orang yang diketahui oleh camat Ujung loe Muh.Jufri Saleh.SH.MH dan kepala desa Lemban Andi Agus.

Also Read
Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Dani Ramdani saat dikonfirmasi mengatakan, hanya mengeluarkan izin lingkungan, dimana menindak lanjuti rekomendasi dinas lingkungan hidup, bukan izin penambangan pasir.
“Kami Di Dinas DPMPTSP hanya mengelurakan izin lingkungan, itu dari rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup, dimana izin tersebut sebagai syarat penerbitkan izin IUP (Izin Usaha Penambangan) untuk PTSP pemprov sebagai dasar pertimbangan tekhnis dinas pertambangan provinsi. Sebab kewenangan pemprov yang menerbitkan izin tambang.Ungkapnya (26/01/2021) waktu lalu.
Lanjutnya Dani menjelaskan, Tujuan Dokumen izin Lingkungan untuk mengikat pelaku usaha, yang mengatur apa yang akan dilakukan dalam pelaksanaan usaha.
“Kalau mauki tau mekanisme terbitnya rekomendasi izin lingkungan kita tanya dinas lingkungan hidup, dinda. Sebab dasar dari sana kami terbitkan izin. jelasnya.
Namun menoleh pada pembentukan Tim perpadu yang dibentuk Bupati Bulukumba soal tambang, yang bertugas melakukan kajian sebelum mengeluarkan izin lingkungan untuk pertambangan, diantaranya dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dll. Apakah! Sebelum mengeluarkan izin lingkungan melakukan analisis kajian soal dampak lingkungan, dimana lokasi tambang tersebut di protes warga karna keberadaaanya dalam wilayah permukiman.
Terpisah, Kanit Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba Melalui Alim Jaelani Pelaksana Tugas, mengaku telah meninjau lokasi pertambangan yang di protes warga di desa salemba kecamatan Ujung Loe.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang menggunakan alat rudal sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan itu jelas melanggar aturan karna dekat dari permukiman warga.
Apalagi, kata dia, saat rapat terpadu telah dibahas penggerukan/pendalaman Tambak agar tidak menggunakan Alat Rudal.
“Waktu rapat terpadu kita telah bahas agar penggerukan Tambak di desa salemba tidak menggunakan alat pegisap Rudal, walaupun sebagian warga sepakat, tapi ada juga warga yang tidak sepakat.Ungkapnya Rabu 27/01/2021
Kendati demikian, ia mengaku telah berkordinasi dengan dinas lingkungan Hidup agar cabut izin lingkungannya.
“Kami telah menemui Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Agar kembali mengkaji izin yang dikeluarkannya untuk bisa dicabut agar masalah ini selesai. Jelasnya.
Sebab, lanjutnya, Izin IUP Tak mungkin keluar jika tidak ada rekomendasi dari dinas lingkungan hidup dan hal tersebut menjadi dasar dinas pertambangan provinsi keluarkan izin pertambangan.
“Tidak mungkin Izin IUP keluar jika dinas lingkungan hidup tidak memberi rekomendasi, dimana dinas lingkungan hidup harus melakukan pengkajian dampak lingkungan dan kerusakan di titik lokasi yang akan dijadikan tambang.Tutupnya. (Dirman)