Bulukumba, Beranda.News– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pelanggaran pemilu dalam rangka persiapan pemilihan yang akan datang
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, Awaluddin, menekankan pentingnya pemilu yang berjalan dengan baik dan bebas dari pelanggaran
Dalam sebuah dialog publik tematik yang diadakan oleh Bawaslu Bulukumba di Cafe Circle ID dan disiarkan langsung oleh radio SPL FM Panrita Lopi Bulukumba pada Kamis malam, 12 Oktober 2023, Awaluddin memberikan peringatan terkait perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial. Ia mengingatkan bahwa ASN perlu berhati-hati saat memberikan komentar atau menyukai status salah satu calon legislatif (caleg) di media sosial, karena tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terkait netralitas dalam pemilu

Also Read
“ASN harus hati hati, Komentar atau like status salah satu caleg nanti dimedia sosial itu pelanggaran.Kata Awaluddin
Pada Kesempatan itu Juga, Awaluddin mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumba yang menyatakan bahwa politik uang adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Menurut fatwa MUI, politik uang dianggap haram karena melibatkan tindakan suap-menyuap atau sogok-menyogok yang dapat merusak integritas pemilu dan menciptakan ketidaksetaraan dalam politik
“Fatwa MUI sudah dengan jelas menyatakan bahwa politik uang itu haram karena melibatkan praktik sogok-menyogok yang dilarang dalam agama,” ungkap Awaluddin,