Bulukumba, Beranda.News– Bawaslu Sulsel bersama media saat ini tengah mempersiapkan diri menghadapi penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pelaksanaan kampanye dalam pemilu.
Alamsyah, Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Humas, Data, dan Informasi, menyoroti pentingnya peran media dalam pengawasan tahapan pemilu. Dia menegaskan bahwa media merupakan mitra yang tak terpisahkan dari Bawaslu dalam menyampaikan informasi kepada publik mengenai proses pemilu, terutama terkait pencalonan anggota DPRD dan tahapan kampanye.
“Kami mengundang media untuk turut serta aktif dalam mengawasi perkembangan tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” ungkapnya saat acara pertemuan dengan media yang bertujuan mengawasi pencalonan anggota DPRD yang diselenggarakan oleh Bawaslu Bulukumba di Cafe HDR, pada hari Kamis (26/10/2023).

Also Read
Di sisi lain, Awaluddin, Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, memberikan gambaran situasi politik di Kabupaten Bulukumba. Dia menyebutkan bahwa terdapat 16 partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD, sementara 2 partai politik, yaitu Partai Garuda dan PSI, tidak mengajukan calon. Dari 16 partai politik yang mengajukan calon, sebanyak 498 bakal calon anggota DPRD telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Sebanyak 498 bakal calon anggota DPRD Bulukumba telah memenuhi persyaratan dari 16 partai politik yang mengajukan pencalonan,” ungkapnya.
Namun, Awaluddin juga mencatat bahwa masih ada 2 bakal calon anggota DPRD yang memiliki status sebagai Kepala Desa dan Ketua BPD yang belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Walaupun mereka telah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri, hal ini tetap menjadi perhatian Bawaslu.
“Sejauh ini, masih ada dua bakal calon yang belum menerima surat keputusan pemberhentian dari Bupati Bulukumba. Kami akan memantau bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba akan mengambil keputusan, apakah mereka akan tetap mengikuti peraturan KPU (PKPU) atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan jika batas waktunya sudah berlalu maka kami akan bertindak sebagai pengawal Aturan pada penyelenggara,” ungkap Awaluddin, yang juga merupakan Mantang Komisioner KPU Bulukumba.
Selama acara media gathering yang bertujuan mengawasi pencalonan Presiden dan anggota DPRD, terdapat sesi diskusi di mana beberapa awak media mengajukan pertanyaan terkait larangan penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
Begitu juga, mempertanyakan Perwakilan 30 persen caleg perempuan untuk semua partai, Apakah jika partai tidak memenuhi hal tersebut di TMS kan atau seperti Apa?
Salah satu pimpinan Bawaslu menjawab, Awaluddin mengatakan, terkait itu Bawaslu menunggu keputusan aturan dari atas
Tak hanya itu, ada juga pertanyaan mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu dalam menangani pelanggaran kampanye dalam pemilu mendatang.