Bulukumba, Beranda. News-Masa kampanye pemilu telah dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Jadwal tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, mengimbau agar seluruh peserta pemilu 2024 menjalani kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif,” ujarnya pada kegiatan media gathering pengawasan pencalonan yang dilaksanakan di salah satu kafe di Bulukumba, Rabu (29/11/2023).

Also Read
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 267, menyebutkan bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara tanggung jawab.
Hal yang sama disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, menjelaskan bahwa banyak metode kampanye yang dapat dilakukan peserta pemilu, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 275. Metode kampanye tersebut mencakup:
– Pertemuan terbatas.
– Pertemuan tatap muka.
– Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
– Pemasangan alat peraga di tempat umum.
– Media sosial.
– Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
– Rapat umum.
– Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
– Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Ketentuan metode kampanye tersebut harus dipahami. Misalnya, dalam melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, pelaksana kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian dan menembuskan ke Bawaslu dan KPU sebelum melakukan kampanye.
Awaluddin menambahkan bahwa metode kampanye dengan iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet belum dapat dilaksanakan saat ini, karena tahapannya akan dilaksanakan pada 21 Januari – 10 Februari 2024, bersama dengan jadwal rapat umum.
“Banyak hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye agar tidak terjadi pelanggaran. Bawaslu Bulukumba juga meminta KPU Bulukumba untuk aktif melakukan sosialisasi terkait ketentuan, termasuk larangan kampanye, agar peserta pemilu memahami ketentuan yang diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” tutupnya.