Bulukumba, Beranda.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang membahas tentang pencalonan gubernur, wali kota, bupati, dan wakilnya.
Sosialisasi ini berlangsung pada 23 Juli 2024 di aula kantor KPU Bulukumba, dengan pembicara utama Samsul.
Turut hadir pada acara tersebut, Kapolres yang diwakili, Bupati yang diwakili, Dandim yang diwakili, Kejari yang diwakili, Kepala Dinas Kesehatan , Kadis Bappeda, Ketua Bawaslu, dan para perwakilan partai politik serta Awak media
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Bulukumba melalui Komisioner Divisi Teknis, Syamsul, menyampaikan terkait persiapan dan persyaratan bagi calon yang ingin maju dalam pemilihan Bupati dan walil Bupati Bulukumba a
Ia menyampaikan bahwa pendaftaran calon akan dimulai pada 27 Agustus sampai pada 29 Agustus 2024.
Adapun persyaratan calon bupati, salah satu persyaratan utama bagi calon pendaftar adalah harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD
“Jadi Calon Bupati dan wakil harus memenuhi Perolehan suara sah 25 persen dan jumlah kursi 20 Persen sebagaimana ditetapkan pada penetapan KPU atas Pemilu anggota DPRD terakhir (Pemilu Legislatif tahun 2024),” terangnya.
Selain itu, calon juga diwajibkan telah melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Para calon wajib melaporkan kekayaannya pada Komisi pemberantasan korupsi. Tegasnya
Samsul juga menekankan bahwa visi dan misi calon harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah
Calon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kelayakan mereka. Sosialisasi ini diadakan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan memahami aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan, guna menciptakan pemilihan yang transparan dan akuntabel