BULUKUMBA, Beranda.News- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba mengamankan dua pria yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah AM (59), warga Desa Garuntungan, dan S alias K (38), warga Kelurahan Borong Rappoa, yang keduanya berasal dari Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Also Read
Pelaku AM diamankan pada Rabu siang, 14 Agustus 2024, di TKP pertama yang terletak di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Di TKP tersebut, pelaku AM berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1083 gram, satu unit handphone, dan satu unit mobil yang dikendarainya.
Saat diinterogasi, pelaku AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membelinya dari seorang kurir, yakni S alias K, warga Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang.
Polisi dari Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S alias K di rumahnya di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, pada Rabu sore, 14 Agustus 2024, yang menjadi TKP kedua.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,9797 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah bantal di dalam kamar pelaku.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, menjelaskan bahwa pelaku AM diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga Tim Opsnal Satnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama saat melintas di TKP dalam perjalanan menuju Kota Bulukumba.
“Pelaku pertama, AM, kita amankan saat melintas di TKP. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pelaku S alias K,” ungkap AKP Syamsuddin pada Kamis (22/8/2024).
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, S alias K, beserta barang bukti sabu di rumahnya,” tambahnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa seluruh barang bukti dan urine kedua pelaku telah diperiksa di Lab Forensik Polda Sulsel, dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin.