Bulukumba, Beranda.News – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini semakin memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Sebelumnya, warga harus berdesak-desakan dan mengantre di kantor Disdukcapil, namun sekarang layanan tersebut sudah dapat diakses di kantor desa dan kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dedi Rahmadi, menyatakan bahwa peningkatan pelayanan terus dilakukan, terutama sejak dibukanya layanan di kantor kecamatan, desa, dan Mall Pelayanan Publik
“Saya berusaha berinovasi dengan menerima masukan dari warga agar pelayanan bisa semakin mudah diakses. Sejak menjabat sebagai Kepala Dinas, saya telah menginisiasi pelayanan di kantor kecamatan dan desa, ditambah dengan adanya Mall Pelayanan Publik yang ramah bagi warga,” ujarnya.

Also Read
Pelayanan yang dapat dilakukan di kantor kecamatan mencakup pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah. Namun, untuk pencetakan blanko e-KTP, warga masih perlu datang ke kantor Disdukcapil karena keterbatasan blanko.
Lebih lanjut, Dedi Rahmadi menjelaskan bahwa untuk pencetakan KTP elektronik pada Pilkada tahun 2024 ini, ketersediaan blanko sudah mencukupi dan tidak ada kendala dalam pelayanan.
“Untuk Pilkada kali ini, kami telah menambah blanko cetak KTP di kantor kami. Insya Allah, ketersediaannya cukup dan tidak ada kendala,” bebernya