BULUKUMBA, Beranda.News — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPC APDESI Kabupaten Bulukumba tertanggal 25 Oktober 2025. SK tersebut berlaku hingga 1 Januari 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, Arsul Sani, Kepala Desa Tamatto, ditunjuk sebagai PLT Ketua DPC APDESI Kabupaten Bulukumba. Selain itu, Rahmat Lala, Kepala Desa Bukit Tinggi, dipercaya sebagai Sekretaris, dan Syarifuddin, Kepala Desa Benteng Palioi, ditunjuk sebagai Bendahara.
“Musyawarah akan dilaksanakan sebelum masa SK PLT berakhir. Tugas utama kami saat ini adalah membentuk panitia musyawarah dan menyiapkan segala tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan organisasi,” ungkap Arsul Sani, PLT Ketua DPC APDESI Kabupaten Bulukumba, Senin (27/10/2025).

Also Read
Menurut Arsul, musyawarah yang akan digelar nanti menjadi momentum penting untuk melakukan penyegaran kepengurusan sekaligus memperkuat konsolidasi antarperangkat desa.
Ia menegaskan, APDESI Bulukumba ke depan diharapkan dapat menjadi wadah yang solid dan produktif dalam memperjuangkan kepentingan pemerintahan desa serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Musyawarah tersebut juga diharapkan mampu melahirkan kepengurusan yang lebih representatif, berintegritas, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan desa di Kabupaten Bulukumba.













