BULUKUMBA, Beranda.News – Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan barang bukti seberat lebih dari 282 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Anggota Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba, Ipda Hendra Yunus, menangkap seorang pria berinisial RL (45). RL diamankan sesaat setelah mengonsumsi sabu di kediaman seorang pria berinisial RT.
“Tersangka RL ditangkap di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Selasa, 14 Januari 2025.

Also Read
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Syamsuddin didampingi oleh Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus, dan Kanit Sidik 2 Narkoba, Ipda Hermansyah.
Tersangka RL, yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Polres Bulukumba,” turut diperlihatkan kepada awak media.
AKP Syamsuddin menjelaskan, setelah RL diamankan, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman RL di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
“Di rumah RL, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas, terbungkus plastik hitam. Tas tersebut diletakkan dekat pagar bambu di bawah tumpukan batu,” ungkap AKP Syamsuddin.
Tersangka RL beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka RL dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” jelasnya.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” tutup AKP Syamsuddin.