MK Putuskan HB Menang di Pilkada Bulukumba, Ini Kuasa Hukumnya

Bulukumba, Beranda.News – Pasangan calon nomor urut 2, H. Muchtar Ali Yusuf dan H. Andi Edy Manaf (HB), resmi memenangkan sengketa Pilkada Bulukumba 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak gugatan pasangan nomor urut 1, Jamaluddin Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, dalam sidang putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pasangan 01 tidak dapat diterima karena dianggap kabur (obscuur libel).

Sengketa ini sebelumnya telah melalui dua kali persidangan yang membahas permohonan pemohon serta jawaban dari pihak termohon.

Selain Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi KPU Bulukumba, pasangan HB juga diwakili oleh kuasa hukum dari Law Firm Rais Panrita & Partners, yakni Muh. Rais, S.H., M.H.

Rais menegaskan bahwa dengan keluarnya putusan MK, seluruh proses hukum terkait keabsahan Pilkada Bulukumba telah selesai.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK dan kembali merajut kebersamaan yang sempat terbelah selama Pilkada. Saatnya bersatu mendukung pemerintahan bupati dan wakil bupati terpilih demi keberlanjutan pembangunan di Bulukumba,” ujar Rais saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 5 Februari 2025.