Bulukumba,Beranda.News – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba pada Jumat (28/2/2025).
Mereka mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilanjutkan.
Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Bulukumba, yakni H. Safiuddin, S.Sos (PKS), Andi Usdar (Gerindra), dan Rizal Sarib, S.T (PKS).

Also Read
Koordinator Lapangan, Syaibatul Hamdi, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga kini, pembahasannya masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Pembahasan RUU ini oleh DPR RI seolah jalan di tempat. Selama dua dekade, tidak ada kejelasan, padahal undang-undang ini penting untuk menangani korupsi yang semakin merajalela,” ujar salah satu anggota PMII Bulukumba.
Hamdi juga menyoroti kondisi Indonesia yang menurutnya semakin darurat korupsi, sementara upaya penanganannya masih belum efektif.
“Berdasarkan data KPK, dari 2020 hingga 2024 terdapat 2.730 kasus korupsi. Namun, belum ada langkah konkret dalam menangani kerugian negara akibat korupsi tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi dalam menanggulangi kerugian negara dengan memberikan dasar hukum yang kuat untuk menyita aset hasil korupsi.
“Sangat disayangkan jika RUU ini terus mandek. Padahal, keberadaannya dapat memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Bulukumba, H. Safiuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi mahasiswa ke DPRD Provinsi hingga DPR RI.
“Kami di DPRD kabupaten memang tidak memiliki wewenang langsung dalam pembahasan RUU ini. Namun, kami akan berdiskusi dengan DPRD provinsi dan pusat untuk menyampaikan aspirasi agar pembahasannya segera dilanjutkan,” ujarnya.

















