Pernah Masuk Penjara, ASN di Bulukumba Kembali Ditangkap karena Narkoba

BULUKUMBA,Beranda.News – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang pria berinisial KH alias Vn (43) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

KH alias Vn diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga residivis kasus narkoba pada tahun 2014. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa KH kedapatan menguasai dua sachet narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di kediamannya di BTN Kunimoto Indah Graha.

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa dua sachet sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat tiga balok ini menjelaskan bahwa selain dua sachet sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua pipet sendok sabu, satu unit handphone milik terduga pelaku, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli seharga Rp700 ribu dari seorang pria berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” jelas AKP Syamsuddin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti sabu juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, sabu tersebut terkonfirmasi positif,” tutup AKP Syamsuddin.