Bulukumba,Beranda.News – Pemerintah Desa Tamaona menggelar rapat pembahasan tata tertib (tatib) penjaringan dan penyaringan perangkat desa, khususnya untuk posisi Kepala Dusun Karangbulotong. Tata tertib tersebut disusun sebagai pedoman bagi panitia pelaksana dalam melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan secara transparan dan akuntabel.
Rapat ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pendidik, dan pemuda. Dalam forum tersebut disepakati bahwa terdapat enam poin dalam tatib penjaringan dan sepuluh poin dalam tatib penyaringan.
Ketua panitia, Sitti Fatimah, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bentuk keterbukaan panitia terhadap masukan masyarakat.

Also Read
“Rapat hari ini membahas tata tertib penjaringan dan penyaringan perangkat desa agar masyarakat memahami prosesnya dan bisa memberi masukan. Ini kami lakukan agar ke depan tidak ada protes, karena tata tertib sudah disepakati bersama. Ini juga bentuk transparansi kami sebagai panitia,” ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025.
Sementara itu, dalam sambutan Kepala Desa yang diwakili oleh Sudirman selaku Kaur Keuangan, ia menekankan pentingnya integritas panitia dalam menjalankan tugas.
“Penjaringan perangkat desa itu proses yang krusial. Panitia harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, independensi, serta mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2023,” tegasnya.