BULUKUMBA, Beranda.News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencatatkan prestasi dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 dengan mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Operasi ini digelar sejak 10 Juni dan akan berlangsung hingga 29 Juni 2025 mendatang.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Tim 2 Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pemuda berinisial HS (23), warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, dan AA (21), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile. Keduanya ditangkap di Jalan Serikaya 2, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita tiga sachet narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram.

Also Read
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WITA di hari yang sama, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SU alias DA (45), warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang. Dari tangan SU, petugas menyita satu sachet sabu. Ia mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengapresiasi kerja keras jajarannya serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pelaksanaan operasi.
“Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami akan terus bekerja keras hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Akhmad Risal, Senin (23/6/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami sangat membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Seluruh barang bukti beserta sampel urine para terduga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil sementara menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung zat metamfetamin, demikian pula dengan hasil tes urine ketiga pelaku.
Adapun total barang bukti yang disita dari HS dan AA adalah sabu dengan berat bersih 0,4512 gram, sementara dari SU disita sabu seberat 0,1289 gram.
Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba.