BULUKUMBA, Beranda.News – Ulang tahun ke-51 menjadi momen tak terlupakan bagi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Syahruni Haris. Di hari spesialnya yang jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025, Syahruni mendapatkan kejutan tak biasa. Bukan dari keluarga atau rekan sejawat, tapi dari lembaga tinggi negara: Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam suasana penuh syukur, politisi Partai Gerindra itu menyampaikan rasa terima kasihnya atas hadiah yang tak diduga-duga—penambahan masa jabatan selama dua tahun sebagai anggota DPRD. Hadiah itu datang melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Keputusan tersebut menetapkan bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang secara otomatis selama dua tahun.
“Alhamdulillah di hari ulang tahunku yang ke-51 tahun dapat hadiah luar biasa dari MK atas keputusannya menambah otomatis jabatan saya selama 2 tahun,” ujar Syahruni dengan nada penuh haru.

Also Read
Putusan MK itu menyelaraskan jadwal pemilu dan pilkada di masa mendatang. Bila sebelumnya pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah digelar di tahun yang sama, ke depan akan dilakukan secara terpisah. Pemilu presiden, DPR RI, dan DPD akan digelar pada 2029, sementara pilkada—termasuk pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD—akan berlangsung pada 2031.
Namun bagi Syahruni, tambahan masa jabatan itu bukan sekadar soal waktu di kursi legislatif. Ia menegaskan, hal terpenting adalah amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Penambahan itu hanya sebuah hadiah jabatan, yang terpenting sebagai wakil rakyat bisa mengawal aspirasi masyarakat dan berguna bagi sesama,” katanya tegas.
Di tengah hiruk-pikuk dunia politik, hadiah ulang tahun berupa tambahan masa jabatan memang bukan sesuatu yang umum. Namun bagi Syahruni Haris, itu justru menjadi pengingat bahwa kepercayaan rakyat dan tanggung jawab sebagai wakil mereka harus terus dijaga, lebih lama dari sekadar satu periode.