Beranda.News – Masyarakat kini bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program ini merupakan salah satu strategi nasional untuk mempercepat pemberian kepastian hukum hak atas tanah, khususnya bagi warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan. Melalui PTSL, tanah yang belum bersertifikat dapat didaftarkan secara resmi, legal, dan diakui secara hukum tanpa biaya.
Namun, program ini hanya berlaku di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona pelaksanaan PTSL. Warga dapat mengecek status wilayahnya di kantor desa atau kelurahan setempat.

Also Read
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (9/7/2025), berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PTSL:
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Formulir permohonan bermaterai Rp10.000
-Bukti perolehan tanah (asli dan fotokopi)
-Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
-Berita Acara Kesaksian dan fotokopi KTP dua orang saksi
-Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
-Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika ada)
-Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (dibebaskan untuk warga berpenghasilan rendah)
Adapun prosedur untuk mengikuti program PTSL 2025 adalah sebagai berikut:
1. Cek Lokasi Program PTSL
Pastikan lokasi tanah berada di area yang termasuk dalam cakupan PTSL. Informasi bisa diperoleh melalui pemerintah desa atau kelurahan.
2. Pendaftaran Tanah
Lengkapi dokumen yang diperlukan dan ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa atau kelurahan.
3. Mengikuti Penyuluhan
Warga wajib menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan setempat untuk memahami alur dan manfaat program.
4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Petugas BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah serta pemasangan tanda batas melalui program GEMPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas). Warga juga akan dibantu dalam mempersiapkan dokumen kepemilikan melalui GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis).
Program PTSL 2025 diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.