Dapatkan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025, Ini Syarat dan Prosedurnya

Admin BN

Beranda.News – Masyarakat kini bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program ini merupakan salah satu strategi nasional untuk mempercepat pemberian kepastian hukum hak atas tanah, khususnya bagi warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan. Melalui PTSL, tanah yang belum bersertifikat dapat didaftarkan secara resmi, legal, dan diakui secara hukum tanpa biaya.

Namun, program ini hanya berlaku di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona pelaksanaan PTSL. Warga dapat mengecek status wilayahnya di kantor desa atau kelurahan setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (9/7/2025), berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PTSL:

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Formulir permohonan bermaterai Rp10.000

-Bukti perolehan tanah (asli dan fotokopi)

-Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

-Berita Acara Kesaksian dan fotokopi KTP dua orang saksi

-Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

-Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika ada)

-Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (dibebaskan untuk warga berpenghasilan rendah)

Adapun prosedur untuk mengikuti program PTSL 2025 adalah sebagai berikut:

1. Cek Lokasi Program PTSL
Pastikan lokasi tanah berada di area yang termasuk dalam cakupan PTSL. Informasi bisa diperoleh melalui pemerintah desa atau kelurahan.

2. Pendaftaran Tanah
Lengkapi dokumen yang diperlukan dan ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa atau kelurahan.

3. Mengikuti Penyuluhan
Warga wajib menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan setempat untuk memahami alur dan manfaat program.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Petugas BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah serta pemasangan tanda batas melalui program GEMPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas). Warga juga akan dibantu dalam mempersiapkan dokumen kepemilikan melalui GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis).

Program PTSL 2025 diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

 

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

Tinggalkan komentar