Makassar, Beranda.News – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial AH dan ER terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Makassar pada periode 2022 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa kedua saksi tersebut dan menggelar ekspose perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel.

Also Read
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” terang Jabal Nur, Jumat (11/7/2025).
Penetapan tersangka didasarkan pada dua surat, masing-masing Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama AH dan Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama ER. Sebelum ditahan, keduanya lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Keduanya kemudian ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-84/P.4.5/Fd.2/07/2025 (untuk AH) dan Print-85/P.4.5/Fd.2/07/2025 (untuk ER), terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2025.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan 139 nasabah terindikasi fraud dalam pencairan kredit sepanjang November 2022 hingga Desember 2023.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelas Jabal.
Akibat tindakan para tersangka, bank BUMN yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp6,56 miliar.
Kejati Sulsel masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Pihaknya juga mengimbau para saksi agar kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.
“Arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jabal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda,” tutupnya
Korupsi