BULUKUMBA, Beranda.News — Lapas Kelas II A Bulukumba kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dikaitkan dengan kasus narkoba, kali ini seorang narapidana di lapas tersebut diketahui terlibat dalam praktik penipuan daring (pasobis) dari dalam penjara.
Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Nur, membenarkan adanya napi yang telah diperiksa dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. “Saya jelaskan bahwa napi yang terlibat penipuan online, atau pasobis, benar ada yang telah diperiksa dalam lapas dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi itu napi pindahan dari lapas luar, dari Lapas Bojolali,” ujar Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Bulukumba sejak tahun 2024. “Hanya saja, selama berada di Lapas Bulukumba, pelaku tidak pernah lagi melakukan penipuan,” tambahnya.

Also Read
Sebelumnya, pihak lapas sempat mengaku belum mengetahui keterlibatan narapidana dalam kasus pasobis. Namun, kini telah dipastikan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Dari informasi yang diperoleh media ini, aparat kepolisian kerap masuk ke Lapas Bulukumba untuk memeriksa sejumlah napi yang diduga terlibat dalam jaringan pasobis. Namun, Kalapas saat itu mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Selain itu, beredar informasi bahwa beberapa narapidana di Lapas Bulukumba menguasai alat komunikasi berupa telepon genggam. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak lapas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini semakin menyoroti lemahnya pengawasan di dalam Lapas Bulukumba, terutama terkait aktivitas ilegal yang dijalankan oleh warga binaan dari balik jeruji.