BULUKUMBA, Beranda.News– Pemerintah Desa (Pemdes) Tamaona, Kecamatan Kindang, kembali menjalani pemeriksaan rutin tahunan oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba. Rabu 16 Juli 2025
Dari hasil audit Tahun Anggaran 2024, ditemukan sejumlah temuan yang berkaitan dengan selisih perhitungan belanja perjalanan dinas dan tidak diterapkannya pemotongan pajak pada kegiatan makan dan minum 10 %.
Salah satu temuan menonjol adalah selisih pembayaran uang harian perjalanan dinas. Berdasarkan ketentuan, uang harian untuk kegiatan selama tiga hari seharusnya sebesar Rp350.000, namun direalisasikan sebesar Rp370.000. Hal ini menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp20.000 per orang.
Selain itu, Inspektorat juga mencatat bahwa Pemdes Tamaona belum menerapkan pemotongan pajak sebesar 10% untuk pengadaan makan dan minum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya Pasal 23 ayat (1), yang mewajibkan pemotongan Pajak Restoran atas pengadaan konsumsi yang menggunakan anggaran pemerintah.

Also Read
Menanggapi hal tersebut, Bendahara Desa Tamaona, Sudirman, menyebutkan bahwa selisih dalam perhitungan belanja bukan hal yang disengaja, melainkan terjadi karena perbedaan teknis dalam penyusunan anggaran.
“Ini soal teknis administrasi. Tentu hitungan penyusun APBDes pada RAB bisa sedikit berbeda dengan hitungan Inspektorat. Ini bagian dari pembinaan juga agar ke depan pengelolaan keuangan desa lebih baik,”ujarnya.
Sudirman juga menjelaskan bahwa dalam hal perjalanan dinas, sering terjadi perbedaan penafsiran antara pelaksana kegiatan dan auditor, terutama terkait penginapan dan kebutuhan transportasi lokal.
“Dalil dari Inspektorat, jika kegiatan dilakukan di hotel dan menginap, maka tidak perlu lagi diberikan uang transport lokal. Tapi ini sering berubah-ubah, dan saat penyusunan RAB, kami masih mengacu pada ketentuan tahun 2023,”jelasnya.
Terkait penerapan pajak 10% untuk konsumsi, Sudirman mengaku bahwa saat RKPDes dan APBDes 2024 disusun pada akhir tahun 2023, desa belum sepenuhnya menerapkan aturan tersebut.
“Tahun 2024 memang sudah mulai dikenakan pajak 10% untuk makan dan minum, tapi karena perencanaan anggaran masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, hal ini belum kami jalankan secara penuh,”katanya.
Meski ada sejumlah temuan, Pemdes Tamaona menyambut baik pemeriksaan Inspektorat sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Saya senang kalau Inspektorat rutin memeriksa. Desa Tamaona memang diperiksa setiap tahun. Artinya, kami bisa terus belajar mengelola anggaran sesuai aturan. Kalau ada temuan, kita tidak boleh risih atau takut. Berapa pun jumlahnya, jika ada kelebihan seratus rupiahpun, wajib dikembalikan ke negara. Karena uang negara harus siap diaudit,”tegas Sudirman.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi ketelitian tim Inspektorat dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, seluruh penerima honor desa dipanggil satu per satu untuk dimintai keterangan dan dilakukan verifikasi dokumen kependudukan, guna mencocokkan data penerima dengan laporan keuangan.
Tak hanya itu, para penerima bantuan program ketahanan pangan berupa bibit juga turut diperiksa untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran.
Selain itu, Team pemeriksa juga turun memeriksa langsung pembangunan pisik satu persatu yang di anggarkan pada tahun anggaran 2024
“Tim Inspektorat bahkan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan mengukur hasil pembangunan fisik. Mereka mencocokkan kondisi bangunan dan volume pekerjaan dengan yang tercantum dalam RAB. Ini menunjukkan pengawasan yang sangat detail dan patut diapresiasi,”ungkapnya.
Sudirman menilai metode pemeriksaan yang diterapkan Inspektorat Kabupaten Bulukumba sudah tepat dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran desa.
“Luar biasa cara kerja Inspektorat Bulukumba. Teliti dan tegas. Dan memang itu yang kita butuhkan untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa,”pungkasnya.