BULUKUMBA,Beranda.News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba menangkap seorang pria berinisial KL (45), warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 8,5909 gram.
KL ditangkap pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 WITA di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, oleh Tim 2 Opsnal Satresnarkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu sachet sedang dan satu sachet besar sabu, satu unit handphone, serta satu timbangan digital. Hasil tes urine KL juga dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Also Read
Kapolres Bulukumba melalui Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat ditangkap, KL tengah melintas di Jalan Pisang.
Barang bukti dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. KL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.