Beranda,News – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 tentang mekanisme pengangkatan dan penghentian perangkat desa. Peraturan yang ditandatangani Bupati Karawang pada 28 Mei 2025 ini menegaskan bahwa kepala desa tidak dapat lagi memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
Sesuai Pasal 14 Ayat 2 Huruf b Perbup tersebut, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati. Dengan demikian, keputusan pemberhentian harus melalui prosedur yang sah dan mendapat persetujuan dari bupati.
Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, menyambut baik terbitnya regulasi ini. Ia menilai aturan tersebut menjadi kepastian hukum bagi perangkat desa agar tidak diberhentikan tanpa prosedur.

Also Read
“Ketika kepala desa tidak menempuh mekanisme sebagaimana yang diatur, maka keputusan pemberhentian menjadi cacat hukum,” ujar Aan.(25/7/25)
Aan menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024.
PPDI Karawang, kata Aan, berkomitmen mengawal implementasi Perbup ini agar seluruh proses di desa berjalan sesuai aturan. Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kewenangannya.
“Dengan adanya aturan yang jelas, tentu harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak,” tambahnya.
Diharapkan, Perbup ini dapat memperkuat posisi perangkat desa serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan profesional.

















