Bulukumba,Beranda.News- Seorang ibu rumah tangga bernama Annisa Putri Pratiwi Anwar, warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, berinisial RH. Namun, hingga kini pelaku belum juga diamankan oleh aparat kepolisian Polres Bulukumba.
Annisa resmi melaporkan kejadian tersebut pada 20 Juli 2025, dengan bukti laporan kepolisian bernomor: LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel. Hingga laporan ini diterbitkan, atau lebih dari 10 hari sejak pelaporan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Suami saya masih bebas, bahkan masih sering datang mengganggu. Seolah tidak ada rasa takut karena belum ada tindakan dari pihak kepolisian,” ujar Annisa, Kamis (31/7/2025).

Also Read
Ia juga menuding bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus yang ia alami. Korban bahkan menyebut adanya dugaan pelaku seolah “dilindungi” karena lambannya penanganan kasus.
Annisa menceritakan kronologis kejadian KDRT tersebut. Menurutnya, pelaku datang ke rumah untuk mengajak rujuk, namun permintaan tersebut ditolak. Pelaku kemudian berusaha membawa anak mereka, yang ditolak oleh korban. Cekcok terjadi, hingga pelaku diduga menendang paha kiri korban dan memukul kepala serta wajahnya berkali-kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka serius seperti benjolan di kepala, bibir bengkak, dan hidung mengeluarkan darah.
Keluarga korban juga angkat bicara. Andak, salah satu kerabat Annisa, menyebut bahwa pihaknya kecewa terhadap lambannya penanganan dari Polres Bulukumba.
“Sudah dilaporkan sejak lama, tapi belum ada tindakan. Kami menduga ada unsur pembiaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap kepolisian segera bertindak tegas demi menjaga nama baik institusi Polri dan memberi rasa keadilan kepada korban.
“Ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi pelaku sudah dua kali melakukan KDRT,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Humas Polres Bulukumba, H. Marala, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan perkembangan kasus tersebut.
“Belum ada sampai ke kami soal kasus KDRT itu. Besok saya akan tanyakan langsung ke pihak Reskrim,” ujar Marala singkat.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan cepat dan responsif terhadap laporan kekerasan dalam rumah tangga demi melindungi korban serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

















