BULUKUMBA, Beranda.News– Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba, Suandi Bali, menyoroti keberadaan pengusaha galon dan pencucian mobil yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Suandi menilai, Ketua Asosiasi Pengusaha Galon, Firman, gagal memfasilitasi para pengusaha dalam mengurus izin tersebut.
“Firman ketua asosiasi pengusaha galon dianggap gagal menfasilitasi pengusaha mendapatkan izin surat izin pengusahaan air tanah (SIPA),” tegasnya, Senin (1/9/2025).

Also Read
Ia menjelaskan, SIPA merupakan izin wajib bagi pihak yang mengambil air tanah untuk kegiatan usaha maupun industri. Izin ini diatur dalam PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah serta Permen ESDM No. 25 Tahun 2021.
Menurut Suandi, SIPA diperlukan untuk pengambilan air tanah dalam kegiatan komersial atau non-komersial dengan volume di atas 100 m³ per bulan. Penerbitan izin dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai kewenangan wilayah sungai (WS).
Lebih lanjut, Suandi mengingatkan bahwa ada sanksi berat bagi pelanggaran izin tersebut. “Sanksi untuk pelanggaran kepada pengusaha, pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar (Pasal 70 UU No. 7 Tahun 2004). Administratif berupa penyegelan sumur dan pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Atas temuan ini, Suandi mendesak pemerintah daerah dan kepolisian untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha yang belum mengantongi SIPA.

















