BULUKUMBA,BERANDA.News-Mutasi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepemimpinan Sukri- Tomy bakal kembali ketempat semula (Reposisi) Atau Undo di kepemimpinan Muchtar – Edy Manaf.
Hal itu berdasarkan hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No:906/KASN/3/2020.
Dari rekomendasi tersebut, diduga Mutasi ASN dilingkup Pemeritah daerah Bulukumba melanggar sistem merid dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.

Also Read
Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H Patudangi Azis, mengatakan, Rekomendasi KASN itu bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti
“Rekomendasi KASN jelas, bersifat mengikat dan wajib di tindak lanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwewenang dalam hal ini Bupati untuk mengembalikan ke jabatan semula,” Kata Patudangi seusai melakukan konsultasi ke KASN di Jakarta waktu lalu.
Anggota DPRD Partai Gerindra Dua periode itu juga menyebut, Berdasar mutasi pada tanggal 2 dan 7 Januari 2020 oleh Sukri-Tomy. sebanyak 268 ASN yang dimutasi bakalan kembali diposisi semula, Hal itu terjadi karena diduga melanggar aturan yang ada di KASN.
Sementara itu, bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut.
“Saya sudah perintahkan BKPSDM untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN. Paling lambat 10 hari sudah harus selesai,” katanya. (Dir)