JAKARTA, Beranda.News— Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka), Arthasasta Prasetyo Santoso, mengkritisi pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, yang disampaikan ke media. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang tidak utuh terhadap perkara yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel
Menurut Arthasasta, tugas utama Humas Polda adalah menyampaikan informasi resmi berdasarkan keterangan penyidik, bukan memberikan penafsiran yang dapat memengaruhi opini publik terhadap status hukum seseorang.
“Penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional, terlebih ketika proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan status hukum,” ujar Arthasasta di Jakarta, Rabu (28/1/2025).

Also Read
Ia menegaskan, penyampaian keterangan ke media sebelum adanya pernyataan resmi dari penyidik berpotensi menimbulkan prasangka publik serta mencederai prinsip praduga tak bersalah.
Lebih jauh, Arthasasta menilai pernyataan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks politik yang sedang berlangsung, khususnya dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Menurutnya, Putriana Hamda Dakka memiliki legitimasi elektoral berdasarkan perolehan suara pada pemilu sebelumnya, sehingga secara politik memiliki hak mengikuti mekanisme PAW. Oleh karena itu, ia mengimbau publik agar tetap kritis dan objektif dalam menyikapi informasi yang beredar, sehingga proses hukum dan proses politik tidak saling bercampur.
Atas hal tersebut, pihaknya menyatakan sedang mempertimbangkan langkah pelaporan terhadap Kabid Humas Polda Sulsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, guna menilai ada tidaknya pelampauan kewenangan atau pelanggaran kode etik profesi.
Klarifikasi Perkara
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa perkara yang saat ini berjalan merupakan sengketa kerja sama bisnis, bukan perkara penipuan perjalanan umrah.
Adapun isu dugaan penipuan umrah yang beredar, menurut Arthasasta, merupakan perkara terpisah yang masih berada pada tahap penyelidikan dan belum disertai penetapan tersangka.
“Mencampuradukkan sengketa perdata atau bisnis dengan dugaan tindak pidana lain yang belum memiliki kejelasan status hukum berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penyampaian informasi yang tidak lengkap atau prematur dapat memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas penegakan hukum, terutama bila dikaitkan dengan momentum politik tertentu.
Penegakan Hukum Harus Netral
Arthasasta menegaskan kliennya menolak segala bentuk narasi yang mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik.
“Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan adil. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membentuk tekanan atau stigma di ruang publik,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh prinsip dasar penegakan hukum dan demokrasi, yang menempatkan proses hukum dan proses politik pada jalurnya masing-masing.tegasnya














