BULUKUMBA, Beranda. News– Wakil Ketua DPRD Bulukumba Syahruni Haris menerima langsung aspirasi puluhan driver yang tergabung dalam travel angkutan lokal yang melakukan aksi demonstrasi di Kabupaten Bulukumba, Kamis (12/03/2026).
Aksi tersebut turut didampingi oleh mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba. Sebelum menuju kantor DPRD, massa terlebih dahulu menggelar aksi di kantor Dinas Perhubungan Bulukumba.
Setelah melakukan orasi di kantor Dishub, massa kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Bulukumba untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada para wakil rakyat.

Also Read
Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot tersebut, Syahruni Haris menerima langsung aspirasi para pengunjuk rasa dan memfasilitasi dialog antara massa aksi dan pihak Dinas Perhubungan Bulukumba.
Dalam forum tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, Idham Khalid Patunru, menjelaskan bahwa kewenangan perizinan operasional bus angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) bukan berada pada pemerintah daerah.
“Izin operasional bus tersebut dikeluarkan oleh kementerian. Pemerintah daerah, khususnya Dishub Bulukumba, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau menolak izin tersebut,” kata Idham.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kewenangan dalam pengaturan aktivitas terminal, khususnya terkait naik-turun penumpang.
“Yang menjadi kewenangan kami adalah fungsi terminal. Artinya, aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang harus dilakukan di dalam area terminal. Jika ada agen atau operator yang beroperasi, maka mereka harus memiliki izin yang jelas,” jelas Idham.
Sementara itu, menanggapi aspirasi para driver travel lokal, Syahruni Haris meminta agar Dinas Perhubungan Bulukumba mengambil langkah sementara untuk meredam keresahan masyarakat.
“Karena ada aspirasi dan kekhawatiran dari masyarakat, saya meminta kepada pihak Dinas Perhubungan agar untuk sementara waktu operasional bus tersebut tidak dijalankan dulu,” ujar Syahruni.
Menurut ketua DPC Gerindra Bulukumba itu, langkah penghentian sementara diperlukan agar pemerintah daerah dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas serta dampak operasional bus tersebut.
“Ini perlu kita hentikan sementara sambil kita melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kementerian yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan,” katanya lagi.
Selain itu, Syahruni Haris juga menyampaikan bahwa DPRD Bulukumba akan membawa aspirasi para driver travel tersebut ke pemerintah pusat untuk mendapatkan kejelasan regulasi.
“Ke depan kami di DPRD akan membawa aspirasi ini ke kementerian atau Dirjen Perhubungan Darat di pusat. Jika memungkinkan, teman-teman pelaku travel maupun adik-adik PMII bisa ikut bersama untuk mempertanyakan langsung kejelasan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, rencana koordinasi tersebut kemungkinan baru akan dilakukan setelah perayaan Idul Fitri.
“Karena waktunya sudah sangat dekat dengan Lebaran, kemungkinan setelah Idul Fitri kita akan berangkat bersama dengan pihak Dinas Perhubungan untuk meminta penjelasan langsung di pusat,” tambah Syahruni.
Dalam aksi tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak masuknya perusahaan bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang dinilai dapat merugikan pengusaha travel lokal di Kabupaten Bulukumba.
Koordinator lapangan aksi, Jirin, menyebut kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah melalui dinas terkait dianggap tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Kami menolak masuknya bus AKAP karena jelas merugikan pengusaha travel lokal. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan,” kata Jirin.
Ia juga menilai operasional bus tersebut tidak sesuai dengan fungsi terminal yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Aksi demonstrasi tersebut akhirnya berlangsung kondusif setelah DPRD Bulukumba menerima aspirasi para pengunjuk rasa dan berkomitmen menindaklanjuti tuntutan mereka melalui jalur koordinasi dengan pemerintah pusat.













