Bawaslu dan MUI Bulukumba Berkomitmen Cegah Politik Uang: Sosialisasi Massif Diperlukan

Dirman

Bulukumba, Beranda News-Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Awaluddin, menyampaikan langkah dan strategi yang sedang dilakukan oleh Bawaslu untuk mencegah praktik politik uang pada pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan sosialisasi tentang bahaya politik uang sebagai langkah pencegahan.

“MUI telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya politik uang. Kita berharap fatwa ini dapat disebarkan secara massif agar masyarakat dapat mengetahui dampak dari praktik politik uang,” kata Awaluddin saat hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi “peran ulama dan penyuluh Agama dalam mensosialisasikan fatwa keharaman politik uang dan politik transaksional” yang diadakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumba di Aula STAI Al-Ghazali Bulukumba pada Rabu (6/9/2023).

Awaluddin mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan pemetaan daerah rawan politik uang, dan hasilnya menunjukkan bahwa Bulukumba berada di urutan ke-8 sebagai daerah yang rawan tinggi politik uang. Oleh karena itu, diperlukan dukungan partisipasi masyarakat, termasuk MUI, untuk bersama-sama melakukan sosialisasi tentang larangan politik uang.

Dihadapan para pengurus MUI Kecamatan dan Penyuluh Agama se Kabupaten Bulukumba, Awaluddin berharap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang haramnya politik uang dapat disebarluaskan ke masyarakat secara masif dan intensif karena fatwa tersebut merupakan wujud tanggung jawab ulama terhadap kehidupan sosial masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua MUI Bulukumba yang juga merupakan Ketua TANFIDZIYAH PCNU Kabupaten Bulukumba, Dr. KH. Abdul Hakim Bohari, menjelaskan bahwa Fatwa politik uang haram telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M. Fatwa ini membahas suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.

Dalam fatwa tersebut, politik uang dikategorikan sebagai suap apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang tidak sah atau membatalkan perbuatan yang hak. Memberi dan menerima politik uang hukumnya haram.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Kegiatan yang dilaksanakan ini dengan menyosialisasikan fatwa haramnya politik uang sangat relevan dengan masuknya tahun politik, kita berharap ini dapat disosialisasikan secara massif agar dapat menekan praktik politik uang di tengah masyarakat nantinya,” harapnya.

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

BERITA

Desakan Penutupan Pabrik Porang di Bululumba Muncul, Sam Prakoso: Pemerintah Jangan Mencoba Khianati Petani

BULUKUMBA, Beranda.News – Meningkatnya desakan dari sejumlah pihak untuk menutup pabrik porang di Kabupaten Bulukumba mendapat respons dari Ketua Majelis ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

BERITA

Muallim Tampa Racing Team Sabet Juara Umum di SSCP Bira 2025

BULUKUMBA, Beranda.News— Muallim Tampa Racing Team berhasil keluar sebagai juara umum dalam ajang Sulsel Super Championship Prix (SSCP) yang digelar ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

Tinggalkan komentar