Bulukumba, Beranda News-Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Awaluddin, menyampaikan langkah dan strategi yang sedang dilakukan oleh Bawaslu untuk mencegah praktik politik uang pada pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan sosialisasi tentang bahaya politik uang sebagai langkah pencegahan.
“MUI telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya politik uang. Kita berharap fatwa ini dapat disebarkan secara massif agar masyarakat dapat mengetahui dampak dari praktik politik uang,” kata Awaluddin saat hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi “peran ulama dan penyuluh Agama dalam mensosialisasikan fatwa keharaman politik uang dan politik transaksional” yang diadakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumba di Aula STAI Al-Ghazali Bulukumba pada Rabu (6/9/2023).
Awaluddin mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan pemetaan daerah rawan politik uang, dan hasilnya menunjukkan bahwa Bulukumba berada di urutan ke-8 sebagai daerah yang rawan tinggi politik uang. Oleh karena itu, diperlukan dukungan partisipasi masyarakat, termasuk MUI, untuk bersama-sama melakukan sosialisasi tentang larangan politik uang.

Also Read
Dihadapan para pengurus MUI Kecamatan dan Penyuluh Agama se Kabupaten Bulukumba, Awaluddin berharap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang haramnya politik uang dapat disebarluaskan ke masyarakat secara masif dan intensif karena fatwa tersebut merupakan wujud tanggung jawab ulama terhadap kehidupan sosial masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua MUI Bulukumba yang juga merupakan Ketua TANFIDZIYAH PCNU Kabupaten Bulukumba, Dr. KH. Abdul Hakim Bohari, menjelaskan bahwa Fatwa politik uang haram telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M. Fatwa ini membahas suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.
Dalam fatwa tersebut, politik uang dikategorikan sebagai suap apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang tidak sah atau membatalkan perbuatan yang hak. Memberi dan menerima politik uang hukumnya haram.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Kegiatan yang dilaksanakan ini dengan menyosialisasikan fatwa haramnya politik uang sangat relevan dengan masuknya tahun politik, kita berharap ini dapat disosialisasikan secara massif agar dapat menekan praktik politik uang di tengah masyarakat nantinya,” harapnya.















